BNP Paribas Review Regulasi OJK Terkait Dana Investasi Infrastruktur

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 52 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA). Hal itu kini sedang direview oleh BNP Paribas Investment Partners untuk menentukan langkah keterlibatan mereka dalam produk tersebut.
Regulasi OJK tersebut diterbitkan untuk menyediakan skema investasi kolektif bagi berbagai projek infrastruktur. Tujuannya untuk terus mendorong berbagai perusahaan baik domestik (BUMN dan Non BUMN) maupun perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai tempat untuk memobilisasi dana investasi baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk untuk proyek infrastruktur.
Walau begitu sebagai regulasi baru, BNP Paribas merasa perlu ada kajian secara khusus sehingga dipastikan belum dapat mengeluarkan jenis produk tersebut dalam waktu dekat. "Karena masih barunya jadi kita masih liat dari sisi legalnya, operasionalnya, lalu dari keahlian kita sendiri, target marketnya apakah siap menerima jadi makanya kita hrus liat dulu," ujar Presiden Direktur BNP Paribas, Vivian Secakusuma seperti dilaporkan inilah.com (15/8/2017.
Dirinya menjelaskan bahwa perusahaannya selalu melakukan kajian mendalam apabila ada regulasi baru."Kita kan yang paling penting itu aspek legal dan regulatornya seperti apa. Jadi kecil kemungkinan untuk bisa tahun ini," tutupnya.